RAJA NUSANTARA | Donald Trump Menolak Hoda Muthana, ' Isis Bride ' Pulang Ke AS


Presiden Amerika Serikat Donald Trump melarang perempuan yang gabung kelompok ISIS masuk ke negaranya.

Hoda Muthana kini ditahan oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang dipimpin AS di Suriah. Dia meminta untuk kembali pulang ke AS.

"Saya telah mengintruksikan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, dan dia sepenuhnya sepakat, tidak mengizinkan Hoda Muthana kembali ke negara ini," kicaunya di Twitter.

Penolakan Trump mengakui perempuan berusia 24 tahun itu bersamaan dengan upayanya untuk menekan Eropa menerima kembali warga negaranya masing-masing yang merupakan eks anggota ISIS.

Diwartakan kantor berita AFP, ISIS kini diambang kekalahan menyusul wilayah terakhir mereka di Suriah yang tinggal beberapa ratus meter persegi.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada Rabu (20/2/2019) menyatakan, pengantin ISIS bernama Hoda Muthana bukanlah warga negara AS.

"Hoda Muthana bukan warga negara AS dan tidak akan pernah diterima di Amerika Serikat," kata Pompeo dalam sebuah pernyataan.

"Dia tidak memiliki basis legal, tidak ada paspor AS yang valid, tidak ada hak untuk paspor atau visa bepergian ke AS," imbuhnya.

Berdasarkan Amendemen ke-14 Konstitusi AS yang diratifikasi pada 1868 setelah perbudakan dihapuskan, menetapkan bagi siapa pun yang lahir di negara tersebut memiliki hak penuh sebagai warga negara AS.

Hoda dibesarkan di Alabama. Dia diyakini melakukan perjalanan ke Suriah dengan paspor AS. Namun dalam penyelidikan ditemukan bahwa dia tidak berhak atas paspornya.

"Kewarganegaraan Hoda Muthana tidak dicabut karena dia tidak pernah menjadi warga negara," ujar seorang pejabat AS.

Yaha Hoda, ayah perempuan ISIS tersebut, disebut merupakan seorang diplomat dari Yaman, dan anak-anak diplomat tidak secara otomatis diberi kewarganegaraan.

Pengacara Hoda, Hassan Shiby, menunjukkan akta kelahiran yang memperlihatkan perempuan itu lahir di New Jersey pada 1994.

Dia mengatakan, ayah Hoda telah berhenti menjadi diplomat sebelum kelahiran putrinya tersebut.

"Dia adalah warga negara AS. Dia memiliki paspor yang sah," kata Shiby.

"Dia mungkin telah melanggar hukum, dan jika dia melakukannya, dia bersedia menerima akibatnya," imbuhnya.

Hoda Muthana bersedia menjalani proses hukum dan masuk penjara jika memang terbukti bersalah.



Keputusan AS terkait Hoda muncul di tengah perdebatan tentang nasib Shamima Begum yang dicabut kewarganegaraan Inggris-nya usai gabung ISIS di Suriah. (Veronika Yasinta)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.