ATURAN BLOKIR SMARTPHONE BM DI INDONESIA BERLAKU AGUSTUS 2019?


Pemerintah akan menetapkan aturan tentang skema aktivasi nomor International Mobile Equipment Identification (IMEI) di Indonesia untuk mencegah peredaran smartphone dan perangkat tablet ilegal, atau yang dikenal dengan istilah 'black market' (BM).

Kebijakan ini dikabarkan telah siap diberlakukan pada Agustus 2019 mendatang. Namun, saat dikonfirmasi Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto, tidak memberikan jawaban pasti kapan peraturan ini akan dilaksanakan.

"Peraturannya sedang di rapatkan dengan Perdagangan, Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), dan pihak terkait, mohon bersabar ya," katanya saat dihubungi, Senin (01/7).

Janu menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi secara intens dengan berbagai pihak, yakni Kementerian Perdagangan, Kominfo, Operator, dan aparat penegak hukum.

Janu juga tidak menyebutkan bagaimana mekanisme identifikasi ponsel ilegal yang nanti akan dijalankan, apakah akan seperti registrasi ulang kartu SIM atau lainnya. "Masih dimatangkan soal mekanismenya," terangnya.


Salah satu yang menjadi kekhawatiran diberlakukannya peraturan ini adalah nasib ponsel BM yang telah beredar di Indonesia. Artinya, jika pemerintah sudah mengaplikasikan peraturan pendaftaran IMEI ini, perangkat dan tablet ilegal yang telah beredar juga tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Janu mengungkap, masih ada kendala dalam memberlakukan peraturan ini di Indonesia, baik teknis maupun nonteknis. Soal teknis, pihaknya mengaku masih terus mengembangkan peranti lunak dan sistem yang bisa mendeteksi perangkat dengan nomor IMEI ilegal.

Sementara isu nonteknisnya perihal edukasi masyarakat yang perlu dilakukan agar tidak merugikan banyak pihak. Janu berjanji pemerintah bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan tangkal ponsel BM via aktivasi IMEI.

"Indonesia luas, kita pikirkan juga yang di seluruh pelosok Indonesia. Kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu dan ada animasi juga" imbuhnya.

Sebelumnya, Kemenperin telah bekerja sama dengan Qualcomm untuk mengembangkan sistem Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) pada Agustus 2017 lalu. Sistem ini memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI perangkat.

Sistem DIRBS juga dapat memverifikasi nomor IMEI perangkat yang menggunakan jaringan dari operator mengacu pada database yang dimiliki oleh Kemenperin dan GSMA untuk memastikan keabsahan IMEI. DIRBS juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kode IMEI yang diduplikasi ponsel lama.

Nantinya, jika nomor IMEI yang didaftarkan ternyata ilegal, maka perangkat tidak bisa digunakan atau diblokir. Perangkat yang diblokir tidak bisa menerima sinyal operator manapun di Indonesia, sehingga tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, maupun buka internet.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.