INILAH DIRBS, SISTEM YANG BAKAL DIPAKAI PEMERINTAH UNTUK BLOKIR PONSEL BM LEWAT IMEI
Qualcomm mendukung pemerintah Indonesia untuk memberlakukan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) lewat International Mobile Equipment Identification (IMEI).
Dukungan ini diberikan sejak 2017, di mana saat Qualcomm menandatangani MoU dengan Kementerian Perindustrian mengenai proses validasi database IMEI.
Dengan kerja sama antara dua pihak ini, produk ilegal dalam hal ini ponsel ilegal atau BM dibasmi dengan sistem milik Qualcomm yang bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).
Lalu, apa itu DIRBS? Sekadar informasi, DIRBS merupakan sistem yang dikembangkan bertahun-tahun oleh Qualcomm dengan software open source.
DIRBS sendiri memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel.
Sistem ini juga bisa dipakai untuk memverifikasi nomor IMEI ponsel menggunakan jaringan dari operator dengan mengacu pada database milik Kemenperin dan GSMA selaku asosiasi komunikasi mobile internasional.
"Ini merupakan wujud dukungan Qualcomm dalam membantu pemerintah mengenai validasi IMEI pairing (dengan) nomor telepon, sekaligus membantu pemerintah meningkatkan kualitas jaringan," kata Director, Government Affairs South East Asia and Pasific Nies Purwanti di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Nies lebih lanjut mengatakan, selain memberikan sistem pendeteksi IMEI ilegal DIRBS, Qualcomm juga mengedukasi tim IT untuk menggunakan sistem pendeteksi tersebut.
"Qualcomm hanya transfer pengetahuan, misalnya mengajari bikin program, teknis pengelolaan dari pemerintah dan kamipun tidak bisa mengakses datanya sehingga datanya tidak akan bocor," kata Nies.
KONTROL IMEI
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi Informatika dan Kementerian Perdagangan sedang melakukan finalisasi aturan tentang program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel atau IMEI.
Rencananya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada 17 Agustus 2019. Menurut Direktur Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto, regulasi ini merupakan upaya pembebasan dari ponsel ilegal.
Janu menuturkan sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
"Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi pengguna," tuturnya melanjutkan.
Kontrol IMEI juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi dan menghilangkan ponsel black market di pasaran, sehingga potensi pajak pemerintah meningkat. Adapun program ini sudah diinisiasi Kemenperin sejak 2017.
"Dalam upaya mendukung program kontrol IMEi itu, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membaut regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) agar berjalan dengan baik," tutur Janu.
Oleh sebab itu, Kemenperin mengatur tentang database IMEI. Sementara Kemkominfo akan mengatur pemanfaatan data IMEI termasuk dengan operator.
Sistem kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang diperoleh dari berbagi pemangku kepentingan. Informasi dari berbagai kepentingan itu lantas diolah dan disimpulkan untuk mendapatkan daftar IMEI yang valid sesuai ketentuan hukum.
"Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut dapat dimanfaatkan instansi pemerintah untuk membuat kebijakan sesuai kewenangannya," ujar Janu melanjutkan. Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan dilakukan pula pelatihan.
Tidak ada komentar: