Rugikan Nasabah, BI Diminta Beri Sanksi untuk Bank Mandiri


Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) angkat bicara terkait insiden hilangnya saldo di rekening yang menimpa sebagian konsumen Bank Mandiri di Pekanbaru. BPKN menilai kejadian ini merupakan kesalahan yang tidak bisa ditoleransi.

Koordinator komisi Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN, Nurul Yakin Setyabudi mengatakan, Bank Mandiri perlu mengevaluasi ulang semua sistem keamanan dan sistem transaksi perbankannya. Menurut dia, Bank Mandiri  tidak bisa hanya mengelak jika kegagalan akibat proses perawatan sistem semata.

Demikian juga dengan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran perlu bersikap tegas terhadap penyelenggara sistem pembayaran yang lalai dan telah menimbulkan kerugian pada konsumen. Bank Indonesia sebagai regulator juga harus mendorong pemulihan hak konsumen yang dirugikan atas insiden ini. Bank Indonesia ke depan perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran seperti ini oleh penyelenggara.

"Gagalnya suatu sistem pembayaran dampaknya ke konsumen akan luar biasa. Gagalnya suatu sistem pembayaran dapat berakibat terganggunya transaksi yang mendesak, gagalnya peluang bisnis, maupun timbulnya biaya tak perlu, surcharge, denda dan waktu yang terbuangyang menjadi beban konsumen, bahkan bisa berakibat kehilangan nyawa bila suatu transaksi bersifat kritis dan terkait darurat medis atau kebencanaan. Dalam skala lebih luas, kegagalansuatu sistem pembayaran akan berdampak pada kepercayaan pada perdagangan, sistem moneter dan ekonomi nasional," ungkap dia di Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

Nurul menyatakan dengan regulasi keamanan sistem dan SLA (Service Level Agreement) yang ketat, akan mendorong penyelenggara sistem keuangan untuk membangun sistem pembayaran yang benar-benar andal dan aman, sehingga menjamin rasa aman bagi konsumen. Kerugian konsumen atas kegagalan sistem pembayaran harus dicegah dan dipulihkan bila terjadi insiden seperti yang dialami Bank Mandiri.

"Oleh karenanya sangat mendesak untuk merevisi Peraturan Bank Indonesia Nomor PBI No.16/1/PBI/2014 ttg Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, dengan memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas lembaga terhadap perlindungan konsumen. Hal ini selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik," tambah Nurul Yakin.

Sementara itu, Kepala BPKN Ardiansyah Parman mengungkapkan, peningkatan perhatian perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan ini sesuai arahan G20 High Level Principles of Financial Consumer Protection, 2011 serta The Good Practices ofFinancial Consumer Protection, World Bank 2012 & 2017. Demikian juga Bank Indonesia perlu mendukung komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesiayang ditetapkan melalui Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Perpres No. 82/2016) dan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Perpres Nomor 50/2017).

"Kejelasan akses pemulihan bagi transaksi e-commerce, sistem dan lembaga pemulihansangat krusial, BPKN memperkirakan insiden PK terkait e-commerce akan meningkat pesat ditahun mendatang seiring dengan semakin inklusifnya kehidupan sosial ekonomi masyaraka. dengan jasa teknologi finansial. Tanpa pengaturan segera oleh pemerintah atas keberadaankepastian hukum dan jalur pemulihan bagi konsumen, insiden-insiden tersebut berpotensi berkembang tidak terkendali. Hal ini akan diperkut oleh semakin tingginya lalu lintas e-commerce lintas batas (cross border)," tandas dia.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.