Polisi Tangkap Pencopet yang Kerap Beraksi di CFD Jakarta
Rajanusantara - Polisi menangkap dua orang pelaku pencopetan, DJ (30) dan P (34). Kedua pelaku kerap mencopet di tengah-tengah keramaian seperti di area car free day (CFD) Jakarta.
Kasus ini bermula saat beredarnya video di media sosial yang menunjukkan aksi para tersangka mencopet hp di kegiatan car free day di Jakarta pada 5 November 2019. Polisi turun tangan dan menangkap para tersangka.
"Setelah berhasil menangkap dua tersangka, lalu dilakukan pengembangan, penyelidikan, oleh Subdit Ranmor bahwa kejadian itu ternyata kejadian tahun 2015 di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada hari Minggu pada saat kegiatan car free day," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Setelah dua tersangka itu diinterogasi pihaknya, Gede mengatakan ternyata dua tersangka ini berkelompok saat beraksi. Kelompok pencopet ini terdiri dari 4 pelaku yang memiliki peran masing-masing.
"Modusnya mereka berempat ini ada berperan menghalangi calon korbannya, ada yang berperan mengambil hp dari saku atau dari kantong celananya dan sebagainya. Nah setelah berhasil kemudian ada yang berperan menerima hasil kejahatan untuk dibawa kabur," ungkap Gede.
Berdasarkan informasi itu, polisi memburu 2 tersangka lainnya dari kelompok ini. Usut demi usut, 2 tersangka lain yang diburu polisi sudah ditahan di lembaga permasyarakatan karena kasus narkotika.
"Untuk dua tersangka yang lainnya yaitu inisial A itu sudah ditahan di LP Cipinang dalam kasus lain. Kemudian yang 1nya juga sudah ditahan di LP di Tangerang kasus narkoba," kata Gede.
Dari kelompok ini, polisi sudah menerima 5 laporan polisi. Kelompok ini kerap beraksi dititik-titik keramaian di Jakarta. Ponsel-ponsel yang berhasil dicuri kelompok ini juga akan dijual dan hasil keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup para tersangka.
"Para tersangka ini sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama. Tidak mesti saat car free day tapi juga melakukan kalau ada konser musik di manapun, di Jakarta apakah itu di wilayah Jakarta Utara seperti di Ancol, apakah itu di Kemayoran, apakah itu di Senayan," jelas Gede.
Tersangka DJ dan P disebut Gede juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar: