Pria Perekam di Ruang Ganti Mal Surabaya Sudah 6 Kali Merekam
Rajanusantara - Erick Dwi Guna Yulianto, tersangka perekaman video di ruang pas atau ruang ganti sebuah mal di Surabaya, telah diamankan. Dalam keterangannya, pria 26 tahun itu mengaku telah melakukan perekaman enam kali.
"Tersangka mengaku sudah enam kali merekam korban-korban lainnya yang sedang ganti baju," kata Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad , Selasa (12/11/2019).
"Atas aksi yang bersangkutan, kami kenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi," tandasnya
Sebelumnya, seorang pria berinisial E diamankan dari sebuah mal di Surabaya. Pria itu berurusan dengan polisi karena melakukan perekaman di ruang pas atau ruang ganti mal tersebut.Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad mengatakan perekaman terjadi pada Minggu (10/11). Sedangkan penangkapan dilakukan karena ada laporan dari korban.
"Iya, sudah kami tahan kemarin," kata Rasyad saat dihubungi, Senin (11/11/2019).
Tidak ada komentar: