Korupsi Rp 146 Miliar, Kades Perempuan di Sumut Ini Dibui 4 Tahun
Rajanusantara - Kepala Desa (Kades) Sampali, Percut, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Sri Astuti dihukum 4 tahun penjara. Sri dinilai terbukti korupsi Rp 146 miliar terkait penerbitan surat keterangan tanah PTPN-II Tanjung Morawa.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (8/12/2019), kasus itu terjadi pada kurun 2003-2017. Di wilayah Sampali, tersebar lahan perkebunan milik PTPN II.
Tanah HGU di Sempali habis pada tahun 2000. Belakangan, Sri mengeluarkan Surat Keterangan Tanah/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan Hak Guna Usaha PTPN II kepada 400-an orang. Surat ini digunakan untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah dimaksud yang pendaftaran tanahnya belum diselenggarakan.
Satu surat dihargai Rp 300-500 ribu. Akibatnya, lahan seluas 604.960 meter persegi dan PTPN II selaku pemilik Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat lagi mengusahainya. Atas hal itu, jaksa mendudukkan Sri ke kursi pesakitan.
"Terdakwa Ir Hj Sri Astuti mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PTPN II (Persero) Tanjung Morawa sebesar Rp 1,013 triliun," dakwa jaksa.
"Terdakwa Ir Hj Sri Astuti mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PTPN II (Persero) Tanjung Morawa sebesar Rp 1,013 triliun," dakwa jaksa.
Pada 14 Maret 2019, PN Medan menyatakan Sri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir Hj Sri Astuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar majelis yang diketuai Nazar Effriandi dengan anggota Mian Munthe dan Yusra.
Sri Astuti juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 146,3 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila Terpidana Ir Hj Sri Astuti tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar majelis.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir Hj Sri Astuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar majelis yang diketuai Nazar Effriandi dengan anggota Mian Munthe dan Yusra.
Sri Astuti juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 146,3 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila Terpidana Ir Hj Sri Astuti tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar majelis.
Atas hal itu, Sri tidak terima dan mengajukan banding. Tapi apa kata MA?
"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn tanggal 14 Maret 2019 yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis banding. Duduk sebagai ketua majelis Agustinus Silalagi dengan anggota Suwidya dan Mangasa Manurung.
"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn tanggal 14 Maret 2019 yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis banding. Duduk sebagai ketua majelis Agustinus Silalagi dengan anggota Suwidya dan Mangasa Manurung.
Tidak ada komentar: