Pembunuh Wanita Prancis Tahun 1996 Akhirnya Ditangkap di Irlandia
Rajanusantara - Seorang pria Inggris yang dihukum di Prancis karena membunuh wanita Prancis di Irlandia pada tahun 1996 berhasil ditangkap di Dublin. Pria itu kini menunggu kemungkinan ekstradisi.
Dilansir dari AFP, Selasa (17/12/2019), pengacara Frank Buttimer mengatakan kliennya Ian Bailey ditahan setelah seorang hakim Pengadilan Tinggi setuju menandatangani surat perintah penangkapan sehubungan dengan kematian Sophie Toscan du Plantier pada tahun 1996.
Bailey kemudian dibebaskan dengan jaminan tanpa syarat sambil menunggu sidang lebih lanjut. Rencananya, sidang digelar pada 20 Januari 2020.
"Saya tahu bahwa ini hampir pasti akan terjadi, jadi itu tidak mengejutkan saya," kata Bailey.
Sementata itu, Buttimer mengatakan kepada penangkapan itu bersifat formalitas. Dia mengatakan rencana ekstradisi Bailey dari Irlandia ke Prancis masih bisa dipertanyakan.
"Argumen hukum mengenai apakah permohonan Prancis untuk pemindahan Bailey dari Irlandia sah atau tidak," ucap Buttimer.
Para pejabat pengadilan mengatakan, pengesahan Jaminan Penangkapan Eropa bukanlah perintah untuk ekstradisi tetapi hanya untuk memulai proses ekstradisi pengadilan.
Pengadilan Prancis awal tahun ini memvonis Bailey karena ketidakhadirannya membunuh Toscan du Plantier, istri seorang produser film Prancis terkemuka, di rumah liburannya di County Cork, Irlandia selatan.
Mantan jurnalis lepas itu, yang tinggal di Cork, berulang kali membantah tuduhan itu. Namun, pengadilan Prancis menghukumnya 25 tahun penjara.
Irlandia dua kali menolak mengirimnya ke Prancis untuk diadili dengan mengatakan polisi telah menanyai dia dua kali tentang pembunuhan itu tetapi gagal menemukan bukti substantif. Irlandia juga mengutip kurangnya perjanjian ekstradisi dengan Perancis.
Tidak ada komentar: