Alasan Sederhana Lidya Pratiwi Ganti Nama Usai Bebas dari Penjara


Pergantian nama Lidya Pratiwi menjadi Maria Eleanor, sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 25 Desember 2013. Apa alasan yang membuat Lidya memilih untuk ganti nama pascabebas dari penjara?
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto saat dihubungi melalui telepon menjelaskan alasan yang tercantum pada berkas Lidya Pratiwi.
Alasan yang tercantum cukup sederhana. Menurut Eko, permohonan ganti nama memang masuk dalam perkara sederhana. Permoonan ganti nama itu diputuskan tak sampai satu bulan.
"Tak apa-apa, hanya orang. Yang jelas dia sudah dewasa. Kalau anak-anak harus orang tua yang mengajukan. Karena dia sudah dewasa, dia berhak melakukan perbuatan hukum termasuk mengajukan penggantian nama itu," jelasnya.

Lidya Pratiwi mengajukan permohonan ganti nama itu delapan bulan setelah dinyatakan bebas bersyarat. Lidya Pratiwi adalah artis yang pada 2006 terseret kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Naek Gonggom.
Bintang sinetron 'Untung Ada Jinny' itu divonis 14 tahun penjara. Hukuman Lidya Pratiwi ini, lebih ringan ketimbang hukuman sang bunda dan pamannya karena, hanya terlibat dalam perampasan harta sang kekasih dan tidak ikut dalam aksi pembunuhan sang kekasih.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.