Kalau Terpilih, Capres dan Cawapres Nomor Urut 2 Tidak akan Pernah Ambil Gaji


Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno berjanji ia dan Prabowo Subianto tidak akan pernah mengambil gaji mereka seandainya terpilih sebagai pemimpin di Indonesia. Sebab, mereka merasa harta yang mereka miliki saat ini sudah cukup.
"Allah SWT sudah begitu baik kepada kami. Kami berterima kasih kepada Indonesia yang luar biasa baiknya kepada kami. Kami berkomitmen tidak akan mengambil gaji serupiah pun apabila mendapat amanah ini," kata Sandiaga dalam debat pamungkas yang digelar pada Sabtu malam (13/4) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.
Janji serupa sebenarnya sudah pernah ia ungkapkan ketika berkampanye di daerah Tulungagung, Jawa Timur pada Maret lalu. Lalu, akan diapakan gaji Sandi apabila ia terpilih menjadi wakil presiden?
"Kami akan memberikannya kepada negara, kaum duafa," kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Penasaran berapa gaji Wakil Presiden? Hal itu diatur di dalam UU nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden, Wakil Presiden, serta bekas Wakil Presiden dan Presiden. Di dalam UU itu disebutkan gaji wakil presiden Indonesia yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara selain wapres dan presiden itu sendiri.
Sementara, menurut UU Nomor 75 Tahun 2000, di Pasal 1 disebutkan gaji tertinggi pejabat negara itu Rp 5.040.000. Kalau wapres dapat empat kali lebih besar maka tinggal dikalikan saja, Rp5.040.000 x 4 = Rp20.160.000.
Namun, itu belum termasuk dengan tunjangan wapres yang juga tidak kalah besar. Menurut Kepres Republik Indonesia No 68 Tahun 2001, tunjangan yang diterima Wapres RI adalah Rp 22 juta. Maka, take home pay gaji Wapres yakni sekitar Rp42.160.000,00. Lumayan ya, guys? Gimana menurut kalian?

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.