Polresta Tangerang Sita 1.697 iPhone Rekondisi Asal Singapura

Polresta Tangerang Sita 1.697 iPhone Rekondisi Asal Singapura

Rajanusantara - Polresta Tangerang membongkar perdagangan smartphone rekondisi ilegal melalui situs jual beli online. Dari para pelaku, disita ribuan iPhone berbagai tipe.

"Barang bukti yang disita ada 1.697 iPhone jenis iPhone 5 hingga iPhone terbaru yaitu iPhone XR. Para tersangka memperjual-belikan HP rekondisi merk iPhone import dari Singapura, tanpa dilengkapi izin impor," kata Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (17/11/2019).
Ribuan iPhone tersebut disita di sebuah gudang di Ruk Grand Boulevard Blok E.01/130 Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (15/11). Berawal dari adanya informasi yang diterima polisi terkait adanya iPhone berbagai tipe yang dijual murah di situs jual-beli online.

"Padahal harga ponsel resmi itu rata-rata sama, kalaupun ada yang lebih murah perbedaannya itu tidak terlalu signifikan di toko A dan B, misalnya," imbuh Ade Ary.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan melakukan penyelidikan melalui dunia maya. Polisi menemukan ada 2 toko milik tersangka yang menjual smarthpone rekondisi tersebut.

"HP rekondisi tersebut kemudian diperbaiki dan diganti komponennya, selanjutnya dilengkapi perlengkapan lainnya seperti charger, earphone hingga dus," sambungnya.

Tersangka menjual iPhone rekondisi tersebut melalui situs jual beli online dengan nama toko atau pelapak 'Panda House/ dan 'Lin Store'. iPhone tersebut dijual dengan harga yang lumayan miring ketimbang iPhone asli.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 orang tersangka yakni Riky dan Wendi. Sementara polisi masih memburu satu tersangka atas nama Moti alias Santi.

"Moti alias Santi berperan mendatangkan handphone batangan merek Apple jenis iPhone tersebut dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor sekaligus selaku penyandang dana," imbuhnya.

Kemudian tersangka Riky merupakan karyawan dari Moti. Dia menjalankan usaha tersebut, mencari karyawan untuk pemsaran dan mentransfer uang hasil penjualan ke rekening yang ditentukan Moti. Sedangkan tersangka Wendi merupakan pengawas toko.

"Dia juga ikut memasarkan melalui media online Bukalapak dan Tokopedia," tandas Ade Ary.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini kedua tersangka ditahan dan masih diperiksa secara intensif di Polresta Tangerang.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.