Yukk UPDATE Berita Video Syur MYD & Gisel: Penyidik akan Olah TKP, Proses tetap Berlanjut Meski Sudah Minta Maaf Sabtu, 9 Januari 2021

 





Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sampaikan perkembangan kasus video syur setelah Gisella Anastasia dan MYD diperiksa.



Diketahui Gisel sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka.




Ia datang satu jam lebih awal dari jadwal dan dilakukan sejumlah protokol kesehatan.


Begitu pula dengan Michael Yukinobu Defretes pun telah diperiksa pada Senin, (4/1/2021) kemarin.


Datang pukul 10.30 WIB, sang pebasket selesai pemeriksaan hingga malam hari.



Meski begitu, pihak kepolisian mengenakan Gisel dan MYD wajib lapor.


Mereka diharuskan untuk datang ke Polda Metro Jaya dan absen setiap hari Senin dan Kamis.


"Baik saudara MYD dan saudari GA kita lakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis ke sini," ungkap Kombes Pol Yusri.





Lantas, Kombes Pol Yusri memastikan kasus video syur akan terus berlanjut.


Walaupun Gisel dan MYD telah menyampaikan permohonan maaf dan tidak ditahan.



Setelah ini, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara video syur.



"Tapi kasusnya juga tetap berlanjut, jadi jangan memprediksi kasusnya tidak jalan."


"Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tandasnya.


Selain itu, pihaknya telah merencanakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).


Kemudian apabila berkas sudah lengkap, penyidik akan menyerahkan berkas ke JPU atau Jaksa Penuntut Umum.


Kombes Pol Yusri berharap penyelesaian kasus ini tidak menghadapi suatu halangan.



"Bahkan rencana tindak lanjut ke depan kita akan lakukan olah TKP-nya."





"Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum," beber Kombes Pol Yusri.


Pertimbangan Penyidik Tak Lakukan Penahanan terhadap Gisel


Setelah diperiksa lebih dari 11 jam, sang penyanyi tidak dilakukan penahanan.



Menurutnya, keputusan ini merupakan hak dan kewengangan dari tim penyidik.



Ia pun menjelaskan terdapat dua pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut.


Kombes Pol Yusri mengatakan selama proses kasus ini, Gisel dianggap kooperatif.


Sejak berstatus sebagai saksi hingga tersangka, semua panggilan telah dipenuhi.


Tak sampai di situ, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik pun bisa dijawab dengan baik.


"Pertimbangannya adalah saudari GA dan saudara MYD kooperatif."


"Sehingga diambil kesimpulan bahwa tidak perlu untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Yusri.




Pertimbangan kedua tim penyidik mengambil keputusan dengan asas kemanusiaan.


Di mana Gisel memang memiliki seorang anak perempuan yang masih berusia di bawah lima tahun.


Kombes Pol Yusri mengatakan, anak itu masih membutuhkan bimbingan dari Gisel.


Baca juga: Hubungan Mereka Diprediksi Terancam, Tapi Wijin Tetap Setia, Gisel Sampai Menangis di Pelukannya



"Yang kedua untuk saudari GA, berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih empat tahun lebih."


"Perlu bimbingan daripada orangtua, khususya ibu, imbuhnya.


Dalam pemeriksaan tersebut, Gisel dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik.




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.