5 FAKTA Vokalis Zivilia Terjaring Pengedar Narkoba Internasional?
Vokalis Band Zivilia Zulkifli atau akrab disapa Zul Zivilia kini hanya bisa menyesali semua perbuatannya dan siap menanggung risikonya. Dia pun mengaku bahwa menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi adalah jalan hidup yang dipilihnya selain menjadi vokalis band.
"Saya menyesal. Ini jalan hidup saya," Kata Zul kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, akarta Selatan, Jumat,8 Maret 2019.
Saat dijenguk di Rutan Polda Metro Jaya, Zul Zivilia juga mengaku khilaf dan meminta maaf kepada istrinya, Retno.
Sebelumnya, pelantun tembang "Aishiteru" ini digerebek polisi di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Jakarta Utara, Jumat 1 Maret 2019.
Selain Zul, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yaitu MH alias Rian (26), Hr alias Andu (28) dan seorang perempuan atas nama inisial D (26).
Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 24.000 butir.
Dengan temuan narkotika sebanyak itu, apakah Zul Zivilia masuk ke dalam jaringan pengedar internasional? Berikut sejumlah fakta mengejutkan yang berhasil diungkap polisi saat menangkap Zul Zivilia :
Dua Kali Edarkan Sabu
Saat dilakukan pemeriksaan, pelantun Aishiteru ini mengaku baru dua kali mengedarkan sabu dan ekstasi.
"Dari pengakuannya baru dua kali," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 8 Maret kemarin.
Namun, polisi tidak begitu saja mempercayai pengakuan tersebut. Selain didasari atas temuan narkoba dalam jumlah yang cukup banyak, pada saat diciduk, Zul juga tengah membungkus barang haram yang akan diedarkan bersama tiga rekannya.
"Dia membungkus di apartemennya. Di kawasan Jakarta Utara," ujar Eddy.
Alasan Jadi Pengedar
Dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, polisi mengungkap bahwa Zul Zivilia dan jaringannya sudah jadi pengedar sekitar 2017. Ada dua alasan kenapa yang diungkap Zul saat pemeriksaan, yakni ekonomi dan hutang budi.
"Alasan ekonomi. Dia merasa hutang budi sama Rian," ungkap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, saat gelar perkara, Jumat, 8 Maret 2019.
Rian adalah teman Zul Zivilia, yang juga seorang pengedar narkoba. Dia sudah ditangkap
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari dalam apartemen Tower San Fransisco Lantai 12 unit 1208, Jakarta Utara, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keempat tersangka.
Terdiri dari methampetamin sabu dengan berat 9,5 Kg, ekstasi 24.000 butir, empat buah HP berikut simcard, dua buah ATM, Timbangan elektric dan uang tunai Rp 1.400.000.
"Untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan methampetamin sabu dengan berat 50,6 Kg dan ekstasi sebanyak 54.000 butir," sebut Eddy.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jawab Eddy.
Bukan Pengedar Eceran
Temuan tak kalah mengejutkan berhasil dibongkar polisi adalah bahwa Zulkifli atau akrab disapa Zul Zivilia dan jaringannya bukan pengedar narkoba eceran. Hal ini diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya.
"Jadi dia (Zul) ini bukan kelas pengecer," kata Suwondo, Jumat kemarin.
Saat mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar, Zul memecah kembali barang tersebut kepada pengecer, tapi tidak dalam jumlah yang kecil.
"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil. Jadi tingkatan dia jauh sekali ke pengecer kecil," ujarnya.
Masuk Jaringan Pengedar Narkoba Internasional?
Apakah hasil temuan tersebut dapat diartikan jika Zul Zivilia masuk dalam jaringan pengedar narkoba internasional?
Terkait pertanyaan ini, polisi belum bisa memastikan. Sebab hingga saat polisi mengaku belum mendapat fakta pendukung. Dalam kasus lain, polisi biasanya mendapat tambahan informasi dari negara lain.
"Tapi itu kita belum dapat. Jadi nanti kita mengandalkan signature barang buktinya," imbuh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, saat gelar perkara dilakukan.
Polisi juga mengungkap bahwa barang haram yang disita petugas saat penggerebekan diambil tersangka dari Sumatera. Dari sini maka tak menutup kemungkinan bahwa kasus narkoba ini adalah bagian dari jaringan internasional.
"Dan dari jenis barang-barang ini juga karena dia ambil dari Sumatera itu potensi dari luar negeri," sambung Kombes Pol Suwondo Nainggolan.
Tidak ada komentar: