Panti Pijat D'Glamour Di Grebek Polisi Kediri , Melayani Praktik Threesome


Panti pijat dan spa di Gampengrejo, Kediri yang digerebek ternyata mempekerjakan terapis di bawah umur. Namun pemilik panti pijat membantahnya.

Empat terapis dibawa ke kantor polisi. Mereka menjadi saksi praktik threesome di panti pijat bernama D'Glamour tersebut. Ternyata dua di antara terapis tersebut masih di bawah umur.

"Dari hasil pemeriksaan, dua terapis yang menjadi saksi masih di bawah umur," ujar Kapolres Kabupaten Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).

Dua terapis di bawah umur tersebut, kata Roni, berusia 16 dan 17 tahun. Bila terbukti mempekerjakan anak di bawah umur, maka pemilik anti pijat akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Pemilik panti pijat, Lyan Permata Putra (32), warga Perum Wilis Indah Kelurahan Mojoroto kota kediri mengaku baru menjalankan bisnisnya 1 bulan.

"Baru sekitar satu bulanan buka tempat pijat itu," ucap Lyan.

Disinggung adanya terapis yang masih dibawah umur, Lyan mengaku tidak tahu jika terapis yang dipekerjakannya masih di bawah umur. Karena saat melamar, mereka mengaku sudah bersuami dan dewasa. 

"Yang usia 17 saat melamar mengaku sudah bersuami, sementara yang usia 16 tahun menyerahkan KTP palsu," kata Ryan.

Polisi menggerebek sebuah panti pijat dan spa di Kediri. Dari sebuah room polisi mendapati praktik seksual bertiga (threesome) yang dilakukan seorang pria dan dua terapis.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.