Jadi Tersangka, Mahasiswa yang Turunkan Pigura Jokowi Minta Maaf
Rajanusantara - Mahasiswa berinisial TI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat demo ricuh di DPRD Sumbar termasuk menurunkan pigura foto Presiden Jokowi.
TI menyampaikan permintaan maafnya ke Jokowi. TI meminta maaf lewat rekaman video.
"Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada Bapak Presiden Jokowi dan masyarakat Sumatera Barat, khususnya kepada rekan-rekan mahasiswa se-Indonesia atas apa yang saya lakukan di Kantor DPRD Sumatera Barat, yaitu menurunkan foto presiden," kata TI dalam video.
Mahasiswa TI mengakui kesalahannya. Dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Mahasiswa TI mengakui kesalahannya. Dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Itu adalah di luar tindakan kewajaran. Atas tindakan itu saya menyesal dan saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah saya lakukan tersebut," katanya.
TI ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Sumbar, Kamis (26/9).
Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Onny Trimurti mengatakan TI dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun 6 bulan penjara.
Dalam demonstrasi di gedung DPRD Sumbar, TI menurunkan pigura foto Jokowi dari lantai 2 gedung DPRD. Bingkai foto diambil dari ruang paripurna Dewan.
Dalam video yang tersebar, TI dengan aba-aba menurunkan foto berukuran besar tersebut dengan menggunakan tali.
Tidak ada komentar: