Jurnalis di Maroko Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Aborsi
Rajanusantara - Jurnalis di Maroko, Hajar Raissouni, dihukum satu tahun penjara. Pengadilan Rabat memvonis Raissouni melakukan aborsi secara ilegal dan hubungan seksual di luar nikah.
Dilansir dari AFP, hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ginekolognya. Tunangannya Raissouni yang merupakan berasal dari Sudan pun divonis satu tahun penjara.
"Pengadilan ini tidak memiliki dasar - tuduhan itu tidak berdasar," kata pengacara Hajar, Abdelmoula El Marouri, setelah sidang vonis yang berlangsung pada Senin (30/9/2019).
Hukuman juga diberikan kepada ahli anestesi yakni hukuman percobaan satu tahun dan asisten medis divonis delapan bulan penjara serta diskors.
Raissouni diyakini hakim telah melanggar Pasal 490, yang merupakan kode hukum kerajaan Muslim. Pasal tersebut mengatur sanksi hukum terhadap pelaku hubungan seksual di luar nikah. Sementara hukum juga melarang semua aborsi kecuali nyawa ibu dalam bahaya.
"Sistem peradilan telah memiliki kata-katanya, (tapi) kami akan mengajukan banding." ujar pengacara ginekolog, Moulay Rachid.
Kerabat mengatakan kepada AFP terkait rencana Raissouni mengajukan banding. Raissouni ditangkap pada 31 Agustus ketika dia meninggalkan sebuah klinik di Rabat.
Dalam sidang, Raissouni membantah telah melakukan aborsi. Dia menjelaskan dirinya dirawat karena pendarahan internal. Kesaksiannya didukung oleh dokter kandungannya.
Kasus ini telah menciptakan perdebatan tentang kebebasan pribadi di negara Afrika Utara. Antara 600 dan 800 aborsi di toko belakang terjadi setiap hari di Maroko, menurut perkiraan oleh kelompok kampanye.
Tidak ada komentar: