Serupa IndoXXI, Situs iStreamItAll dan Jetflicks Punya Koleksi Melebihi Netflix!
Rajanusantara - Pemerintah geregetan dan berniat memburu situs streaming film ilegal IndoXXI. Namun tidak hanya di Indonesia, tindakan serupa juga dilakukan di hampir seluruh negara termasuk Amerika Serikat (AS).
"Memang negara ini bisa maju kalau bajak-bajakan? Kalau bajak terus, negara kira bisa masuk daftar negatif negara lain," tegas Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, kemarin.
Indonesia memang pasar streaming ilegal yang 'menjanjikan'. Survei terbaru YouGov mengungkap kebiasaan warganet dalam mengkonsumsi film. Ternyata 63% warganet di Indonesia menonton situs web streaming atau situs torrent. Sebagian besar menonton situs IndoXXI.
Seakan tahu akan diburu oleh pemerintah, IndoXXI pun mengibarkan bendera putih. Setelah selama ini main kucing-kucingan dengan gonta-ganti alamat situs, kali ini sepertinya IndoXXI sudah lelah. Per 1 Januari 2020, tidak akan ada lagi penayangan film di situs tersebut.
"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami. Penutupan dilakukan demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, INDOXXI," sebut pernyataan di situs IndoXXI.
Sedangkan Di Amerika Serikat, pada pertengahan bulan ini terkuak kasus situs film bajakan yang lumayan fenomenal. Mengutip keterangan tertulis Kementerian Kehakiman AS, telah dilakukan penindakan terhadap dua situs film ilegal yaitu iStreamItAll dan Jetflicks.
Menariknya, jumlah serial televisi di situs iStreamItAll mencapai 118.479 episode sementara koleksi film tercatat 10.980. Artinya, jumlah tayangan di iStreamItAll melebihi seluruh koleksi yang ada di Netflix!
"Darryl Julius Polo alias djppimp, 36 tahun, mengaku bersalah di hadapan pengadilan distrik Virginia atas pelanggaran hak cipta dengan mendistribusikan hasil karya yang sudah dipatenkan dan kejahatan pencucian uang. Dalam kasus yang terpisah, Luis Angel Villarino, 40 tahun, juga mengaku bersalah atas kejahatan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Putusan pengadilan akan dijatuhkan oleh Hakim Dikstrik TS Ellis III kepada Polo pada 13 Maret 2020 dan kepada Villarino pada 20 Maret 2020," sebut keterangan tertulis Kementerian Kehakiman AS.
Tidak ada komentar: