Cabut Izin FPI , Amien Rais: Ini Politik untuk Menghabisi Bangunan Demokrasi


Rajanusantara - Politikus senior Amien Rais mengecam Pencabutan Izin Front Pembela Islam (FPI) . Dia menuding Pencabutan Izin ormas ini sebagai langkah politik yang hendak menghancurkan bangunan demokrasi bangsa.


Seperti diketahui pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan pejabat setingkat menteri yang diteken Rabu (30/12/2020) melarang segala bentuk kegiatan FPI. Larangan ini berlaku sejak hari itu juga di seluruh wilayah Indonesia.


Bahkan tak lama setelah pengumuman tersebut aparat kepolisian dan TNI langsung meluncur ke Markas FPI di Petamburan. Mereka mencopot papan nama dan segala atribut seperti spanduk dan banner, umbul-umbul yang berkaitan dengan FPI dan imam besarnya, Habib Rizieq Shihab.


Menurut Amien Rais, alasan Pencabutan Izin FPI seperti disebutkan dalam SKB sangat mengada-ada. Dia menyoroti poin e yang menyebutkan bahwa FPI terlibat terorisme.


"Mereka langsung menimbang tanpa ba bi bu jangan dibantah bahwa 6 laskar FPI yang syuhada itu oleh mereka (pemerintah) itu juga dianggap sebagai geng teroris," ujarnya dalam siaran YouTube Amien Rais Official, Jumat (1/1/2021).


Amien menilai pemerintahan Presiden Jokowi saat ini telah bersikap tidak adil karena tidak memberikan pengadilan yang sejatinya diatur dalam UUD 45.


"Sehingga jangan pernah diharapkan bahwa pemerintah Jokowi akan mengadakan pengadilan, tidak perlu karena mereka sudah menyimpulkan bahwa FPI teroris," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.