Media Inggris Beritakan Kasus Video Seks Gisel-Nobu Keadilan yang Kejam
Rajanusantara - Pemberitaan mengenai video seks Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu sampai ke negeri Ratu Elizabeth II. Media lokal setempat The Sun Inggris memberitakan kasus tersebut setelah mereka ditetapkan menjadi tersangka.
The Sun melaporkan pemberitaan mengenai Gisel dengan judul, "HARSH JUSTICE Singer facing jail after her sex tape was stolen from her phone and leaked online in Indonesia' (Keadilan yang kejam, seorang penyanyi dan aktris menghadapi tuntutan penjara setelah video seks dicuri dari ponsel dan bocor online di Indonesia).
Dalam laporannya, The Sun menuliskan Gisella Anastasia (30 tahun) dalam video seks yang berdurasi 19 detik itu menjadi viral pada November.
Sekarang, ia dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Pornografi yang kontroversial di Indonesia. Video diambil di sebuah kamar hotel di provinsi Sumatera Utara, pada 2017.
Dua hari setelah diunggah, seorang pengacara melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setempat. Dalam laporan pengacara tersebut, kasus video seks Gisel harus diselidiki untuk menghentikan distribusi pornografi di media sosial.
The Sun juga melaporkan kasus video seks Gisel telah ditonton lebih dari jutaan orang di Indonesia.
The Sun menyebutkan pemeran pria dalam video seks tersebut adalah Michael Yukinobu Defretes alias Nobu. Mereka mengaku adalah pasangan yang terlibat dalam video seks tersebut.
Video diambil dari ponsel Gisel yang hilang. Lalu diunggah secara online oleh orang lain.
Kepolisan setempat juga mengatakan dua pria sedang diselidiki mengenai distribusi video seks tersebut. Kasus Gisel dan Nobu pun sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
"Masyarakat Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk tampil sebagai model atau obyek dalam konten pornografi apa pun," tulis laporan The Sun.
Kepolisian setempat juga mengonfirmasi Gisel telah diinterogasi sebanyak dua kali tapi kedua tersangka tidak ditahan.
Juru bicara Polda Metro Jaya mengatakan jika terbukti bersalah, pasangan itu terancam hukuman bui 12 tahun penjara.
The Sun juga menuliskan contoh kasus serupa yang terjadi pada 2010. Saat itu, penyanyi dan penulis lagu terpopuler Nazril Irham atau Ariel dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena muncul dalam dua rekaman seks yang berbeda yang bocor di jagat maya setelah rumahnya dibobol dan laptop dicuri.
Sepanjang persidangan, tidak ada bukti Ariel telah mempublikasikan video seks tersebut maupun menyebarluaskannya. Gara-gara berprilaku baik, Ariel menjalani hukuman hanya dua tahun bui.
"Undang-Undang tersebut ditentang keras oleh pengacara HAM dan aktivis hak perempuan. Mereka berpendapat undang-undang itu sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara," tulis pemberitaan The Sun.
Tidak ada komentar: