KPU, Waspadai Hoaks Exit Poll Luar Negeri
Maraknya penyebaran hasil exit poll pemungutan suara luar negeri yang dilakukan lewat media sosial mendapat perhatian dari KPU. Sebab, penyelenggara pemilu hanya mengatur publikasi hasil hitung cepat pemungutan suara di dalam negeri, tidak di luar negeri.
Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ari Junaedi, menilai ketiadaan aturan KPU terkait hitung cepat di luar negeri tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Tujuannya untuk mempengaruhi pemungutan suara di dalam negeri yang baru akan berlangsung 17 April mendatang.
“Wajar saja KPU tidak membuat aturan hitung cepat luar negeri. Sebab, dengan DPT yang sedikit di setiap negara, lembaga survei mana yang mau capek-capek bikin exit poll? Misalnya di Melbourne yang cuma 22 TPS, tapi toh informasi yang katanya hasil exit poll di Melbourne itu beredar luas di dalam negeri,” kata Ari di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Ari menaruh perhatian khusus pada informasi yang katanya hasil exit poll itu dengan hanya mencantumkan nama dan email penyebarnya.
Menurut dia, hitung cepat seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang sudah dikenal rekam jejaknya di mata publik. Sebab, untuk hitung cepat di dalam negeri, KPU juga mengharuskan lembaga penyelenggara resmi dan sudah terdaftar.
"Kalau dilakukan perorangan atau kelompok orang yang tidak jelas, kemudian disebar seolah-olah itu benar, lalu siapa yang mempertanggungjawabkannnya hasilnya secara akademik kepada publik?” kata Ari.
Menurutnya, mereka yang punya niat baik melakukan survei saja bisa salah kalau tidak paham metode survei dengan baik.
"Apalagi kalau tidak punya niat baik, seperti mempengaruhi pemungutan suara dalam negeri. Oleh karenanya, kita harus waspada potensi hoax dari informasi exit poll luar negeri macam begini,” tegas Ari.
Kecurigaan Ari ini juga muncul dari tidak adanya informasi lengkap terkait survei yang dilakukan. Misalnya, ambang batas kesalahan (margin of error) dan tingkat kepercayaan.
"Katakan hasil exit poll meleset sekian persen dari hasil resmi KPU, toh kita juga tidak bisa menyalahkan karena margin of error tidak dicantumkan. Makanya saya bilang ini aneh,” ujar dia
Tidak Ada Informasi Lengkap
Sebelumnya, KPU akan membahas terkait informasi yang diklaim sebagai hasil exit poll di luar negeri dan beredar luas via media sosial. Komisoner KPU Viryan Azis menegaskan, pihaknya hanya mengatur hitung cepat (quick count atau exit poll) untuk pemungutan suara di dalam negeri.
"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di Gedung KPU, Jakarta , Senin, 15 April 2019.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mengungkapkan hasil survei metode exit poll tidak dapat dijadikan acuan untuk mengetahui hasil Pemilu 2019 Negara Indonesia terutama untuk pemilu di luar negeri.
Hal ini, karena menurut dia, pemungutan suara di luar negeri dilakukan tidak hanya di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), tetapi juga disalurkan melalui pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Padahal, kata dia, metode exit poll dilakukan dengan cara mengambil data dari pemilih yang datang ke TPS.
"Kalau metode pos, siapa yang ditanya baru dihitung nanti pada 17 April. Metode KSK juga dihitung tanggal 17," kata Hasyim, dalam sesi diskusi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Senin (15/4/2019).
Menurutnya exit poll hanya untuk mengetahui gambaran sebagian hasil pemilih di suatu tempat yang dilakukan penelitian. "Kalau ada orang merilis hasil exit poll, itu hanya gambaran sebagian hasil pemilih. Karena keluar dari TPS, bisa ditanya dengan metode-metode tertentu," ucap dia.
Tidak ada komentar: