4 Jaksa Kawal Kasus Video Syur Guru Honorer Berseragam PNS

Foto: iStock

Rajanusantara - Kasus video syur wanita guru honorer berseragam pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, segera bergulir ke meja hijau. Kejaksaan sudah melimpahkan berkas perkara kasus itu ke pengadilan.

"Sudah, sudah kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Abdul Muis Ali via pesan singkat.

Pelimpahan dilakukan Kejati Jabar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Adapun nomor perkaranya yaitu: 1293/Pid.Sus/2019/PN.BDG.

Jaksa juga telah melimpahkan barang bukti beserta tersangka yaitu RIA alias Christianto. Untuk jadwal sidang, pihaknya menunggu dari pengadilan.

"Kemungkinan sidang pekan ini," kata dia
Sekadar diketahui, beredar video-foto syur wanita berjilbab mengenakan pakaian PNS. Empat foto porno ini di-posting salah satu akun Twitter sejak 14 September 2019.

Gambar syur itu memperlihatkan wanita berjilbab bersama seorang pria tengah berada di dalam mobil. Keduanya berada di jok depan. Wanita itu berseragam PNS dengan lambang Pemprov Jabar di lengan kirinya.

Polisi bergerak. Pelaku ditangkap di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Hasil penyelidikan, diketahui aksi tak senonoh itu melibatkan dua guru honorer SMK di Purwakarta.


Polisi dan pihak sekolah memastikan kedua pasangan selingkuh yang masing-masing sudah berkeluarga itu bukan PNS. Pemeran pria ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan wanita berseragam PNS itu berstatus saksi.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.