3 Pemuda Rembang Ini Cekoki Miras dan Cabuli Gadis di Bawah Umur
Tiga orang pria di Rembang diringkus oleh polisi. Ketiganya ditengarai menjadi pelaku pencabulan seorang gadis di bawah umur.
Ketiga pelaku tersebut yakni VA (23), AP (18) dan RP (17). Ketiganya merupakan warga Desa Kerep Kecamatan Sulang, Rembang. AP dan RP hingga saat ini masih berstatus pelajar.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito menjelaskan, tindakan pencabulan dilakukan pada tanggal 2 Juni 2019 dini hari, usai pelaksanaan festival Tong-tong Klek, di lapangan Desa Turusgede Kecamatan kota Rembang.
Bambang menceritakan, awalnya korban berpamitan keluar rumah bersama dengan salah seorang rekannya untuk menonton Festival Tong-tong Klek. Korban yang membonceng rekannya itu kemudian menuju area pelabuhan Tasikagung Rembang.
Setibanya di lokasi festival, sudah banyak rekan dari temannya.
"Namun korban tidak kenal. Sekira pukul 24.00 WIB, salah seorang pelaku, RP datang, tidak lama kemudian memaksa korban untuk minum minuman keras. Lalu korban merasakan tenggorokannya panas, kepala pusing hingga mual," kata Bambang dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/6/19).
Saat dalam kondisi setengah sadar, korban kemudian diboncengkan oleh pelaku RP untuk diajak ke taman kota Desa Mondoteko bertemu dengan teman-temannya. Hingga pada pukul 01.30 WIB diajak berpindah lokasi menuju lapangan Desa Turusgede bersama dengan dua orang pelaku lainnya, yakni VA dan AP.
Di lapangan tersebut korban dicabuli oleh ketiga pelaku.
Kini, ketiga orang pelaku telah diamankan di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Termasuk sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Ketiganya dijerat pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar: