RUU KUHP Disindir Aneh, Netizen: Berani Lawan Hotman, Pak Yasonna?
Rajanusantara - Hotman Paris kembali mengomentari RUU KUHP. Kali ini, ia menggarisbawahi pasal 100 yang dianggap tak masuk akal.
Pengacara perlente itu juga yakin draft tersebut tidak dibuat oleh praktisi hukum. "Kacau ini benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum. KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," tuturnya lagi.
Melihat hal itu, netizen pun menyarankan Hotman untuk berdebat dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Ia mengatakan ada poin serius yang berbahaya bagi para rakyat, khususnya pemilik lahan HGB dalam undang-undang yang sedang disusun DPR. Ia juga turut membahas sebuah pasal yang ada di dalam draft tersebut yakni pasal 419 yang masuk dalam bab soal perzinaan.
"Barang siapa kumpul kebo dapat dituntut penjara enam bulan penjara, atas pengaduan orang tua atau anaknya. KUHP pidana tentu hanya mengakui pernikahan sah menurut hukum negara. Terus gimana dong, begitu banyak yang masih dalam status kawin siri," ujar Hotman di video tersebut.
Tidak ada komentar: