RUU KUHP Disindir Aneh, Netizen: Berani Lawan Hotman, Pak Yasonna?

Foto: Yuni Ayu-detikcom

Rajanusantara - Hotman Paris kembali mengomentari RUU KUHP. Kali ini, ia menggarisbawahi pasal 100 yang dianggap tak masuk akal.

"RUU KUH Pidana, draft undang-undang teraneh di dunia. Nih, saya bacain draft di pasal 100. Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting. Ya, kalau tidak terlalu penting, kenapa hukuman mati? Ini benar-benar nggak masuk di akal gue ini," katanya dalam sebuah tayangan video.
Pengacara perlente itu juga yakin draft tersebut tidak dibuat oleh praktisi hukum. "Kacau ini benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum. KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," tuturnya lagi.

Melihat hal itu, netizen pun menyarankan Hotman untuk berdebat dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Hotman juga sebelumnya membahas soal HGB atau Hak Guna Bangunan yakni kewenangan yang diberikan oleh pemerintah untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun.
Ia mengatakan ada poin serius yang berbahaya bagi para rakyat, khususnya pemilik lahan HGB dalam undang-undang yang sedang disusun DPR. Ia juga turut membahas sebuah pasal yang ada di dalam draft tersebut yakni pasal 419 yang masuk dalam bab soal perzinaan.

"Barang siapa kumpul kebo dapat dituntut penjara enam bulan penjara, atas pengaduan orang tua atau anaknya. KUHP pidana tentu hanya mengakui pernikahan sah menurut hukum negara. Terus gimana dong, begitu banyak yang masih dalam status kawin siri," ujar Hotman di video tersebut.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.