Diduga Jual Sabu, Anggota BNN Ditangkap Polda Metro
Rajanusantara - Seorang polisi yang ditugaskan di Badan Narkotika Nasional (BNN) ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Anggota berinisial MK ini diduga menjual sabu seberat 2,5 kilogram.
Penangkapan MK ini dibenarkan oleh Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. Arman mengatakan MK saat ini sedang diproses di Polda Metro Jaya.
"Benar, sedang proses di Polda Metro, dikembangkan bersama petugas BNN," ujar Arman , Kamis (17/10/2019).
Sementara itu, Arman membantah bahwa sabu tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan BNN.
"Kayaknya bukan," imbuhnya.
Arman enggan membeberkan lebih detail soal penangkapan MK ini. Ia mengatakan timnya masih mengembangkan kasus ini bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Informasi yang dihimpun, MK ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sebuah apartemen di Jakarta pada Jumat (11/10) lalu. Dari tangan MK, polisi menyita barang bukti 2,5 kilogram sabu.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan belum bersedia berkomentar. Dia menyarankan wartawan bertanya kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Sementara itu, Kombes Argo belum merespons telepon ataupun pesan singkat
Tidak ada komentar: